Kades Desa Gondang, Pace, Nganjuk, Wahyu Nurhadi, ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sattipikor) Polres Nganjuk.
Wahyu diduga lakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang galian tanah.
Dari tangan tersangka, Sattipikor mengamankan uang senilai Rp 19,7 juta dalam amplop warna cokelat dan surat permohonan sosialisasi tambang.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, menjelaskan kasus dugaan pemerasan tersebut diawali dari salah satu pengusaha tambang di wilayah Loceret yang meminta izin angkutan tambang melewati jalan Desa Gondang.
Untuk itu, pengusaha tambang mengajukan permohonan sosialisasi kepada warga yang terdampak kegiatan angkutan tambang melalui Kades Gondang.
"Rupanya tersangka sebagai Kades tidak memberikam izin sosialisasi apabila tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100 juta," kata Handono Subiakto, Senin (16/12/2019).
Selanjutnya, jelas Handono, pengusaha tambang sepakat atas kompensasi yang diminta tersangka, namun pembayaran dilakukan dua kali masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Dari kesepakatan tersebut akhirnya dibuat perjanjian dalam pertemuan hari Jumat (13/12/2019) di salah satu rumah makan di Kota Nganjuk.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pakai Mobil Ford Ranger, Kades Ini Tabrak Warganya hingga Tewas, Kades di Nganjuk Pungli Rp 100 Juta"