Find Us On Social Media :

Bisa Senasib dengan Donald Trump, Presiden Jokowi Disebut Fahri Hamzah Bisa Dilengserkan dari Jabatannya, Peneliti LIPI Beberkan Fakta Sebenarnya

Presiden Donald Trump dan Presiden Jokowi

"‎Kartu truf-nya, langsung datang ke Presiden. Tanpa disadari Presiden telah diseret pada intervensi hukum, harusnya apa yang terjadi jalan saja, kenapa tidak percaya penyidik, penuntut, pengadilan? Ini tidak benar dan harusnya jalan saja," tutur Fahri.

Fahri menilai, KPK terlalu dalam mencampuri urusan Presiden, dimana awal menjabat sudah memberikan laporan berupa nilai terhadap nama-nama calon menteri yang akan ditunjuk Jokowi untuk mengisi kabinetnya.

Baca Juga: Suami Iis Dahlia dengan Senang Hati Angkut Harley Davidson dan Sepeda Brompton Milik Ari Askhara, Ternyata Segini Penghasilan Satrio Dewandono, Lebih Besar dari Gaji Presiden Jokowi

"KPK mencoret daftar nama kabinet awal, ada yang pakai tanda merah, hijau, kuning, sehingga Presiden tidak bisa menggunakan hak prerogatifnya," papar Fahri.

Syarat Impeachment di Indonesia

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris meminta Jokowi untuk tak khawatir dengan narasi pemakzulan.

Jokowi tak usah khawatir dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

 Baca Juga: Perang Saudara Hingga Pembunuhan Jadi Alasan Prabowo Subianto Rela Jadi Menteri Pertahanan Jokowi, Eggi Sudjana: Kalau 100 Hari Tak Ada Action, Sama Saja Omdo

"Presiden tidak perlu khawatir dengan ancaman banyak pihak, ada yang menghubungkan penerbitan perppu KPK itu dengan impeachment, dengan apa namanya pemecatan atas presiden," kata Syamsuddin, Minggu (6/10/2019).

Syamsuddin menegaskan, bahwa narasi itu tidak tepat.

Ia menganggap, pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut tak memahami konstitusi.

"Konstitusi kita itu sangat jelas prosedur pemberhentian presiden mesti ada pelanggaran hukum," ujarnya.

 Baca Juga: Baru Sebulan Sandang Gelar Kapolri, Idham Aziz Kini Terancam Dicopot Jokowi, Ini Alasannya

Penelusuran Warta Kota, Syamsuddin Haris pernah menulis cuitan di akun Twitter terkait pelanggaran hukum yang bisa berujung impeachment.

Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945.