Find Us On Social Media :

Bisa Senasib dengan Donald Trump, Presiden Jokowi Disebut Fahri Hamzah Bisa Dilengserkan dari Jabatannya, Peneliti LIPI Beberkan Fakta Sebenarnya

Presiden Donald Trump dan Presiden Jokowi

Pelanggaran hukum yang bisa di-impeachment adalah:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi

Baca Juga: Mundur dari Jabatannya Sebagai Kapolri, Tito Karnavian yang Kini Lebih Pilih Jadi Menteri Jokowi Beri Peringatan, Tak Mau Lagi Dipanggil Jenderal Polisi

3. Penyuapan

4. Tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela

5. Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.

Baca Juga: Kerjanya Hanya Kritik Pemerintahan, Rocky Gerung Terang-terangan Sebut Megawati Jadi Beban Jokowi, Bayang-bayang Ketua Umum PDIP Selalu Menghantui

 

Syamsuddin juga menuturkan, penerbitan perppu merupakan kewenangan presiden jika merasa ada kepentingan yang memaksa.

Menurut Syamsuddin, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.

Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca Juga: Ditunjuk Langsung Oleh Jokowi Untuk Jadi Tangan Kanan Basuki, Sosok Putra Negeri Cendrawasih Ini Punya Riwayat Mengejutkan, Penghargaan dari KPK Jadi Idaman

Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu, agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.

"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah. Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya.

Dalam kesempatan itu, Syamsuddin juga menilai ada yang waktu yang tepat bagi Presiden untuk menerbitkan perppu KPK Menurut Syamsuddin, titik tolaknya adalah 17 Oktober 2019.

(*)