Find Us On Social Media :

Divonis 10 Tahun Penjara Gara-gara Samarkan Uang Gratifikasi Rp 436 Miliar, Mantan Bupati Cantik Ini Punya Salon Pribadi di Rumahnya, Hobi Make Up Sampai Ambil Kursus Kecantikan di Shanghai

Rita Widyasari

Baca Juga: Berburu Hingga Menyiksa Harimau, Inilah Sederet Kelakuan 'Sadis' Raja-raja Mataram Disela-sela Meminta Berkah Kepada Penguasa Laut Selatan

"Jadi, saya ini punya keahlian merias sendiri."

"Sayangnya, saya enggak punya waktu berdandan lama, jadi tampil apa adanya," ungkapnya.

Berdasarkan update terakhir yang berhasil Grid.ID rangkum dari Kompas.com kini Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasrakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Digadang-gadang Tak Bisa Terdeteksi, Keberadaan Pesawat Siluman F-35 Nyatanya Masih Bisa Dilacak Situs Penerbangan Sipil, Begini Cara Kerjanya

Eksekusi dilakukan setelah putusan hakim terhadap Rita sudah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Berburu Hingga Menyiksa Harimau, Inilah Sederet Kelakuan 'Sadis' Raja-raja Mataram Disela-sela Meminta Berkah Kepada Penguasa Laut Selatan

Artikel ini telah tayang di Grid,ID dengan judul Gaya Hidup Rita Widyasari Sebelum Tertangkap Korupsi, dari Koleksi Tas Mewah Sampai Salon Pribadi.

(*)