Berikut beberapa fakta mengenai kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga yang disadur dari Blosdpot Paul Hagger.
1. Wakil Bupati Nduga adalah korban dari semua kasus Nduga. Selain itu, Wakil Bupati Nduga juga bertindak sebagai representasi suara rakyat Nduga.
2. Wakil Bupati Nduga bukan mengundurkan diri tetapi menegbalikan pakaian dinas beserta SK Pembentukan Kabupaten Nduga UU.No. 6 Tahun 2008 tentang pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Papua.
3. Wakil Bupati Nduga memutuskan untuk mengembalikan SK Pembentukan Kabupaten Nduga bukan hanya karena penembakan Hendrik Lokbere. Namun sebagai bentuk respon atas serangkaian kasus yang pernah atau sedang dialami warga Nduga.
Dikatakan bahwa, keputusan Wakil Walikota Nduga tersebut diambil atas dasar suara hati rakyat Nduga.
Sebab, segala upaya yang telah dilakukan tak pernah mendapatkan respon dari pemerintah pusat.
Sementara, semakin banyak warga Nduga yang menjadi korban. Seperti misalanya kematian Hendrik Lokbere yang tewas karena tindakan brutal aparat Indonesia.
(*)