Find Us On Social Media :

Gonjang-ganjing Ketenagakerjaan, Pemerintahan Jokowi Bakal Hapus Sistem Gaji Bulanan, Pendapatan Pekerja Akan Dihitung Berdasarkan Jam

gambar ilustrasi

Ida menjelaskan, kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Baca Juga: Pakai Ilmu Titen, Mbah Mijan Sebut Gerhana Matahari Cincin Siang Ini Pertanda Bencana: Membawa Hawa Dingin Menusuk Tulang

 Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.

Airlangga sendiri menjelaskan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Sampai Dibuat Panitia Khusus, Ribuan Orang Disebut-sebut Akan Turun ke Jalan Sambut Kebebasan Ahmad Dhani, Pengacara Singgung Karier Sang Politisi