Find Us On Social Media :

Gonjang-ganjing Ketenagakerjaan, Pemerintahan Jokowi Bakal Hapus Sistem Gaji Bulanan, Pendapatan Pekerja Akan Dihitung Berdasarkan Jam

gambar ilustrasi

GridHot.ID - Untuk mengatasi perdebatan mengenai upah minimum yang terjadi setiap tahun, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Saat ini, pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Baca Juga: Bonyok Dikeroyok Massa, Prada Abdul Mujib Tak Tahu Salahnya Apa, Sang Anggota TNI Justru Dibogem Mentah Saat Lerai Keributan Warga

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Baca Juga: Bercucuran Air Mata, Dwi Fitri Rahmadi Terpaksa Menikah di Hadapan Jenazah Sang Ayah, Salah Satu Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya

Ida menjelaskan, kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Baca Juga: Pakai Ilmu Titen, Mbah Mijan Sebut Gerhana Matahari Cincin Siang Ini Pertanda Bencana: Membawa Hawa Dingin Menusuk Tulang

 Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.

Airlangga sendiri menjelaskan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Sampai Dibuat Panitia Khusus, Ribuan Orang Disebut-sebut Akan Turun ke Jalan Sambut Kebebasan Ahmad Dhani, Pengacara Singgung Karier Sang Politisi

Kemudahan tenaga asing

Airlangga menuturkan, RUU itu masih dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa isu lainnya soal gaji, isi hiring, isi firing, dan beberapa isu di UU Ketenagakerjaan.

Nantinya bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga.

Baca Juga: Jadi Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Negara, Sibarani Sofian Nyatanya Bukan Sosok Semberangan, Kerap Terlibat dalam Proyek-proyek Besar di Asia Tenggara

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Baca Juga: Berawal dari Ikut Pacar ke Penginapan, Gadis 12 Tahun Ini Disetubuhi Enam Pemuda, Dicekoki Oplosan Sebelum Tindak Asusila Dilakukan

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal. RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?"

(*)