Find Us On Social Media :

Gonjang-ganjing Ketenagakerjaan, Pemerintahan Jokowi Bakal Hapus Sistem Gaji Bulanan, Pendapatan Pekerja Akan Dihitung Berdasarkan Jam

gambar ilustrasi

GridHot.ID - Untuk mengatasi perdebatan mengenai upah minimum yang terjadi setiap tahun, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Saat ini, pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Baca Juga: Bonyok Dikeroyok Massa, Prada Abdul Mujib Tak Tahu Salahnya Apa, Sang Anggota TNI Justru Dibogem Mentah Saat Lerai Keributan Warga

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Baca Juga: Bercucuran Air Mata, Dwi Fitri Rahmadi Terpaksa Menikah di Hadapan Jenazah Sang Ayah, Salah Satu Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya