Find Us On Social Media :

Lakukan Pelanggaran Fatal Hingga Tak Bisa Lagi Ditolerir, 2 Taruna Akmil Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Nyolong dan Aniaya Junior Jadi Penyebabnya

Dua Taruna diberhentikan dengan tidak hormat

Menurut pihak Akmil, keputusan tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum yang diperkuat dengan alat bukti dan saksi mata. Sebaliknya Akmil mengancam akan melakukan tuntutan balik apabila Michael Ginting dan Garry Ginting terus melakukan penggiringan opini dengan UU ITE."

Pasalnya, PTDH merupakan bentuk hukuman disiplin atas pelanggaran fatal yang tidak bisa lagi ditolerir oleh lembaga Akmil.

Baca Juga: Jadi Pimpinan KKB Paling Berbahaya di 'Segitiga Hitam' Papua, Lekagak Telenggeng Bolak-balik Eksekusi TNI dengan Keji, Sempat Tuding Militer Indonesia Pakai Bom Luar Negeri Hingga Nyatakan Siap Perang Lawan Aparat dan Jokowi

Ketegasan itu dilakukan dengan tujuan agar para taruna di masa depan mempunyai disiplin yang sangat tinggi. 

"Lembaga Pendidikan Akademi Militer sesuai dengan misi dan visi nya membentuk Perwira yang memiliki Budi Bhakti Wira Utama. Sehingga bagi Taruna yang melanggar kode etik, akan diberikan sanksi tegas bahkan pemecatan."

(*)