Menurut pihak Akmil, keputusan tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum yang diperkuat dengan alat bukti dan saksi mata. Sebaliknya Akmil mengancam akan melakukan tuntutan balik apabila Michael Ginting dan Garry Ginting terus melakukan penggiringan opini dengan UU ITE."
Pasalnya, PTDH merupakan bentuk hukuman disiplin atas pelanggaran fatal yang tidak bisa lagi ditolerir oleh lembaga Akmil.
Ketegasan itu dilakukan dengan tujuan agar para taruna di masa depan mempunyai disiplin yang sangat tinggi.
"Lembaga Pendidikan Akademi Militer sesuai dengan misi dan visi nya membentuk Perwira yang memiliki Budi Bhakti Wira Utama. Sehingga bagi Taruna yang melanggar kode etik, akan diberikan sanksi tegas bahkan pemecatan."
(*)