"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu, korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka pada kasus Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi tersebut.
Hal itu didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil autopsi korban Derustianto Hadji Ali.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.
Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto Hadji Ali disadari oleh pihak keluarga.
Sang ayah, Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.