Find Us On Social Media :

Dapat Perintah dari Senior untuk Adu Pukul dengan Rekannya Sendiri, Bripda Derustiono Tewas dengan Tubuh Penuh Luka, Bercanda di Barak Jadi Pemicu Kematian Sang Polisi

Seorang anggota polisi tewas akibat dianiaya rekannya sendiri

"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.

Menurut penuturan Wahyu, korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka pada kasus Polisi Tewas dianiaya rekan sesama polisi tersebut.

Baca Juga: Gurita Bisnisnya Sudah Menjalar ke Mana-mana, Ruben Onsu Malah Kesulitan Ajak Ibu Angkatnya Liburan, Ayah Betrand Peto Ungkap Ibunya Lebih Pilih Makan di Rumah

Hal itu didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil autopsi korban Derustianto Hadji Ali.

Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.

Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bapaknya Dinobatkan Sebagai Orang Tajir se Indonesia Sebanyak 11 Kali, Anak Bungsu Bos Besar Djarum Tak Malu Jalan-jalan Pakai Sepatu Jebolnya, Pilih Melakban Solnya Daripada Beli Baru

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.

Ditemukan memar di badan

Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto Hadji Ali disadari oleh pihak keluarga.

Sang ayah, Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.