Gridhot.ID - Kasus penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih terus dalam proses penyelidikan.
Meski dua pelaku berhasil ditangkap, namun masih ditemukan kejanggalan-kejanggalan didalamnya.
Seperti yang baru-baru ini dibeberkan oleh Yayasan KontraS.
Baca Juga: Dibocorkan IPW, 2 Penyerang Novel Baswedan Anggota Brimob, Pelaku Siram Air Keras dengan Alasan Ini
Yayasan KontraS menemukan kejanggalan-kejanggalan seusai 2 pelaku penyiraman Novel Baswedan ditangkap.
hal itu disampaikan KontraS melalui akun Twitter, Jumat (27/12/19).
Menanggapi terkait sosok pelaku yang ternyata anggota polri, lembaga KontraS telah menduga hal itu sebelumnya melalui penggunaan sepeda motor anggota polisi.
"Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.
Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis KontraS.
KontraS berharap agar kepolisian segera menangkap aktor intelektual, tidak hanya aktor di lapangan.
"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tulis KontraS.
KontraS menyebut, Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Terlebih menurutnya, KPK selama ini menangani kasus-kasus besar sesuai UU KPK.
"KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini. Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," tulisnya.
KontraS mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri bukan ditangkap.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," tulisnya.
Setelah itu, KontraS menuliskan kejanggalan-kejanggalan selama proses kasus Novel Baswedan.
"Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
1. Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui.
2. Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.
3. Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan.
4. Tidak sinkronnya informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini.
Korban, keluarga, dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan antikorupsi.
5.Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif).
6. Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku penyiraman berjumlah dua orang.
"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan, dan info tersebut kita dalami," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
"Tadi malam, kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB."
"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. (Kedua pelaku) Polri aktif," jelasnya.
Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok.
"Kami amankan di Cimanggis. Setelah itu dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Dua tahun lalu, tepatnya 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras tersebut, kedua mata Novel mengalami luka parah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "KontraS Temukan Kejanggalan-Kejanggalan Seusai Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ditangkap"