Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Argo mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan.Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo
Sementara, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan penangkapan dua pelaku penyiraman air keras Novel diharap tidak menyisakan persoalan baru.
Ombudsman meminta kepolisian menertibkan proses administrasi terhadap penangkapan dua tersangka itu.
Baca Juga: Dibocorkan IPW, 2 Penyerang Novel Baswedan Anggota Brimob, Pelaku Siram Air Keras dengan Alasan Ini
"Misalnya pelaku sudah terungkap, lalu pengacaranya menggugat karena ternyata yang menangkap tanpa dapat surat tugas," ujar Adrianus kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) malam.
"Atau ternyata orang yang menyidik bukan penyidik, atau dia (pelaku) ditangkap oleh penyidik yang bukan dari bagian tupoksi. Nah inilah hal yang bersifat administrasi," lanjut dia.