Hal-hal seperti ini, lanjut Adrianus, berpotensi menjadi sasaran praperadilan atau dipersoalkan pada kemudian hari.
Ombudsman khawatir hal ini bisa menghalangi langkah selanjutnya dalam mengungkap dalam penyerangan Novel.
"Kami dukung langkah kepolisian sekarang, tapi kami harap proses dalam penangkapan dua tersangka ini benar, clear dan tak bisa dipersoalkan," tegas Adrianus.
Sebab, dalam proses penanganan sebelumnya, Ombudsman mencatat adanya maladministrasi ringan oleh kepolisian.
Salah satunya yakni soal penundaan penanganan perkara dalam waktu yang lama.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah dan sempat menjalani operasi mata di Singapura.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Peran RM Kendarai Motor, RB Siram Air Keras ke Novel Baswedan, Ombudsman: Jangan Sisakan Persoalan."
(*)