Find Us On Social Media :

Siap Rogoh Kocek Berlebih Usai Rayakan Pergantian Tahun, Pemerintah Naikkan Harga Kebutuhan dan Tarif Iuran di Tahun 2020, Simak 4 Diantaranya!

Ilustrasi Pembayaran Lewat EDC

1. Iuran BPJS Kesehatan

Salah satu kenaikan yang harus dihadapi masyarakat pada 2020 mendatang adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengingatkan mereka.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Nyolong Tapi Bangga, KKB Papua Pimpinan Undius Kogoya Ngaku Lucuti Senapan Mesin Milik TNI-Polri Saat Pagi-pagi Buta, Sesumbar Siap Serbu Pasukan Keamanan Indonesia Bersama 6 Komandan Perang Lainnya

Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Dibocorkan Netizen, PNS yang Melindas 7 Pesepeda Pakai Mobil Avanza Ternyata Bertugas di Polres, Polisi Justru Salahkan Jalur Sepeda Padahal Pelaku Positif Konsumsi Narkoba

Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019.