Find Us On Social Media :

Injak-injak Kedaulatan Indonesia, Tiongkok Klaim Sepihak Perairan Kepulauan Natuna, Aksi Cina Tak Diakui Dunia Tapi Tetap Ngeyel Bawa-bawa Sejarah Nelayannya

Tiongkok klaim sepihak perairan Natuna

Ditambahkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bahwa klaim China atas ZEE "telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016."

SCS Tribunal 2016 merujuk pada keputusan sidang South China Sea atau sidang mengenai sengketa Laut China Selatan yang digelar di Den Haag pada Juli 2016 yang memutuskan bahwa China tidak mempunyai landasan hukum dalam berbagai tindakannya di Laut China Selatan, termasuk membangun pulau-pulau buatan.

Pengadilan juga memutuskan China tidak mempunyai kedaulatan atas perairan yang luas di wilayah itu. Sidang digelar atas tuntutan pemerintah Filipina yang juga mengaku mempunyai kedaulatan di Kepulauan Spratly.

Baca Juga: Jika Indonesia Mau Jahat, Cuma Lakukan Ini di Natuna, TNI Sudah Langsung Bisa Bikin Malaysia Tak Berdaya, Bangkrut dan Mengenaskan Perekonomiannya

Dalam jumpa keterangan pers pada Selasa (31/12/2020) di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, mengatakan, "China mempunyai kedaulatan di Kepulauan Nansha Islands dan mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha."

Namun istilah yang digunakan China sebagai "relevant waters atau perairan-perairan terkait" untuk merujuk pada perairan di sekitar wilayah yang mereka klaim juga ditolak oleh Indonesia.

Baca Juga: Kerap Jadi Sasaran Empuk Para Pencuri Ikan dari Negara Tetangga, Natuna Ternyata Punya Sejarah Hebat di Masa Lalu, Diduga Bekas Pelabuhan Transit Kerajaan Besar Indonesia

"Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang di klaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," tegas Kementerian Luar Negeri melalui pernyataan tertulis.(*)