Find Us On Social Media :

Hutang Bertahun-tahun Tak Kunjung Dibayar, Wanita Ini Tagih Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasibnya Kini Justru Sengsara Gara-gara Diadili di PN Medan

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

Gridhot.ID - Nasib apes dialami seorang warga di Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Febi Nur Amelia.

Febi harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih hutang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes".

Wanita berusia 29 tahun itu lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.

Baca Juga: Salah Orang, Netizen Muntahkan Caci Maki ke Akun Instagram Pria Medan yang Namanya Sama dengan Reynhard Sinaga, Tak Kuat Terima Hujatan Sampai Tutup Akun

Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kepalanya Selalu Menunduk Saat Ucap Kata Suami, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Gerak-gerik Janggal Teddy, Sebut Ada Kecemasan di Balik Pemakaman Lina

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya.

Pinjam uang untuk promosi jabatan suami

Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih hutang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam.

Baca Juga: Jadi Dalang di Balik 2 Orang Sewaan Pembunuh Suaminya, Istri PN Medan Siap Terima Vonis Pengadilan, Sang Anak Minta Ibunya Tak Dihukum Mati

Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Pada 2017, Febi sempat menagih hutangnya kepada Fitriani.

Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.

Baca Juga: Pasukan Elite Tentara GAM Disebut-sebut Jadi Dalang, Kapolda Sumut Akui Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Sangat Rapi dan Penuh Misteri, Pelaku Sama Sekali Tak Tinggalkan Jejak Sidik Jari

Lanjutnya, Fitriani mengaku saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.

Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya.

Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.

Baca Juga: Hakim PN Medan Ditemukan Tewas dalam Mobilnya yang Nyasar di Tengah Kebun Sawit, Istri Korban Ungkap Padahal Suaminya Tak Punya Musuh, Polisi: Pelakunya Orang Dekat

Kronologi kejadian

Jaksa mengatakan, untuk kasus ini sendiri berawal dari Fitriani yang ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya Haryati yang juga menjadi saksi, pada Selasa 19 Febuari 2019 silam.

Di mana, Haryati memberi tahu kepada Fitriani ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.

Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.

Baca Juga: Tubuhnya Membiru dan Hidungnya Terus Mengucurkan Cairan, Penemuan Mayat Pegawai PN Medan Dalam Mobil di Tengah Lahan Sawit Hebohkan Warga, Ini Kabar Terakhir dari Korban Sebelum Tewas Misterius

Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Baca Juga: Hakim PN Medan Ditemukan Tewas dalam Mobilnya yang Nyasar di Tengah Kebun Sawit, Istri Korban Ungkap Padahal Suaminya Tak Punya Musuh, Polisi: Pelakunya Orang Dekat

Mengaku tak kenal

Pada 2019, lanjutnya, Febi pun mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani mengaku tidak mengenalnya.

Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki hutang dengan Febi. Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi.

Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story.

Baca Juga: Usai Ledakkan Diri di Polrestabes Medan, Polisi Segera Amankan Istri RMN, Ternyata Sudah Kontak dengan Sosok Mengerikan Ini dan Berencana Lakukan Teror di Bali

Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih hutang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Kronologi Wanita di Medan Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta pada 'Ibu Kombes' di Instagram."

(*)