Find Us On Social Media :

Selingkuh Sampai Nikah Siri dengan Istri Rekannya Sendiri, Anggota TNI Berpangkat Perwira Ini Urung Diberhentikan dari Jabatannya, Benarkah Kebal Hukum?

Gambar Ilustrasi

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW.

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Fanny Aminadia yang Diakui Sebagai Permaisuri Hanya Teman Wanita Totok Santosa, Keduanya Indekos di Yogyakarta

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan terdakwa dalam proses penanganan hukum dan telah diketahui kesatuannya.

"Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada prajurit yang kebal hukum," kata Zeni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikahi Istri Rekanan Proyek, Seorang Perwira TNI AD Disidang Militer"

(*)