Find Us On Social Media :

Selingkuh Sampai Nikah Siri dengan Istri Rekannya Sendiri, Anggota TNI Berpangkat Perwira Ini Urung Diberhentikan dari Jabatannya, Benarkah Kebal Hukum?

Gambar Ilustrasi

GridHot.ID - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyidangkan perkara perzinaan yang melibatkan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakin Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno itu, beragendakan pemeriksaan saksi pelapor berinisal AW.

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien. Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Catut Nama Helmy Yahya, Sebuah Permainan Investasi Tawarkan Imbalan Lebih dari 10.000 Persen dalam Beberapa Bulan, Sang Dirut TVRI Langsung Ajukan Protes: Saya Nyatakan Ini Bohong!

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dilansir dari Kompas.com, Budi menjelaskan, AW adalah rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri AW membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

Baca Juga: Usai Minta Maaf pada Umat Islam, Ningsih Tinampi Bongkar Masa Lalunya yang Pernah Diserang Beribu-ribu Dukun Santet: Saya Jungkir Balik di Depan Pasien

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Prosesnya masih lama," ujarnya.

Baca Juga: Tampil Anggun dengan Gaun Putih dan Rambut Palsu, Ayu Ting Ting Malah Dibilang Warganet Mirip Lucinta Luna: Kirain Cuma Gue yang Ngira

Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa saja.

"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.

Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.

Baca Juga: Bolak-balik Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Ayah di Tasimalaya: Seingat Saya, Saya Selalu Mengeluarkannya di Luar

Akibat kejadian tersebut rumah tangga dan pekerjaannya hancur. Oleh karenanya, AW meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

Sebab, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.

Baca Juga: Hamil Muda, Wanita Ini Justru Bantu Suaminya Cabuli Gadis di Bawah Umur Agar Bisa Lakukan Hubungan Badan Trisome, Aksi Bejat Kedunya Dilakukan di Kebun Sawit Milik Warga

Sebenarnya, AW sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan istrinya sejak tiga tahun lalu.

Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan lalu.

Tidak senang rumah tangganya diganggu, WA kemudian melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Baca Juga: Istrinya Tak Kunjung Hamil Padahal Sudah Lama Menikah, Tingkah Irwansyah Bikin Geram Shireen Sungkar, Sampai Lempar Suami Zaskia Sungkar Pakai Bungkusan: Tuhkan!

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW.

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Fanny Aminadia yang Diakui Sebagai Permaisuri Hanya Teman Wanita Totok Santosa, Keduanya Indekos di Yogyakarta

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan terdakwa dalam proses penanganan hukum dan telah diketahui kesatuannya.

"Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada prajurit yang kebal hukum," kata Zeni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikahi Istri Rekanan Proyek, Seorang Perwira TNI AD Disidang Militer"

(*)