Find Us On Social Media :

Mirna Kehilangan Nyawa Meski Tak Ada Satupun Saksi Mata, Ini Alasan Pengadilan Tetapkan Hukuman Bagi Jessica Kumala Wongso, Hakim Sampai Singgung Pengampunan Tuhan

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

Baca Juga: Takut Bakal Dirundung, Polisi Akhirnya Menempatkan Lucinta Luna di Ruangan Khusus, Ditahan Seorang Diri Selama 20 Hari

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, pada 31 Desember 2018.

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Baca Juga: Terlanjur Ditawar Rp 750 Juta, Lempengan Emas Batangan Ini Dikira Harta Karun Soekarno, Bikin Geger Warga Jambi

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Baca Juga: Viral Avanza Nyasar di Tengah Sawah, Pengemudi Kaget Bangun Tidur Dikira Parkir di Warung Sarapan, Netizen Sebut Diangkat Setan