IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Namun, korban tidak diberi tahu bantuan apa yang dibutuhkan.
Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.
Korban pun tak curiga, IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.