"Diperkirakan mayat meningggal 6 jam sebelum ditemukan," katanya, Rabu (19/2/2020).
Lanjutnya, korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul.
"Tapi alat yang digunakan untuk membunuh belum ditemukan," tandasnya.
Berusaha melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada D.
"Jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," tandas Barly.
Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, D ditangkap sesaat setelah mengamankan Endang istri korban.
Kata Barly, D ini merupakan tetangga depan rumah korban.