Find Us On Social Media :

Sok-sokan Hina Polantas 'Lalat Hijau' di Medsos, Remaja Ini Pura-pura Amnesia Saat Diciduk Petugas, Pelaku: Saya Tak Ingat Nulis Apa

Remaja berinisal R asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi usai diketahui menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polantas yang bertugas di jalan, Senin (17/2/2020).

Sebar kebencian dan langgar UU ITE

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Soni Alamsyah mengatakan, mulanya Polantas Polres Tasikmalaya menggelar razia rutin kendaraan pada Senin (17/2/2020).

R yang melintas sempat diperiksa oleh polantas.

Baca Juga: Dipindahkan Dari Jakarta dengan Alasan Banjir Tahunan, Penajam Paser Utara Calon Ibu Kota Baru Indonesia Justru Alami Bencana Serupa, Netizen: Biar Rasakan Sensasi yang Sama

Namun, ia membawa STNK dan SIM lengkap.

Petugas pun mempersilakan R dan kawannya melanjutkan perjalanan.

Namun tak disangka, R malah merekam razia itu dan mengunggahnya beserta kata-kata kasar berbahasa Sunda yang menyebut polantas 'lalat hijau'.

Baca Juga: Siapkan Pemakaman Ashraf Sinclair di San Diego Hills, BCL Pesan Sepasang Liang Lahat Private Seharga Rp 260 juta, Ini Perbedaannya dengan Makam Biasa

Unggahan R dianggap menyebarkan kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE).

R dinilai menyudutkan polantas tanpa alasan yang jelas.