Berdasarkan informasi Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Menteng Komisaris Polisi Gozali Luhulima, para pria yang menyerang FG berprofesi sebagai sopir bajaj.
Mereka biasa mangkal di sekitaran gedung Sarinah.
Mereka diberi imbalan total Rp 500.000 untuk berakting menghajar FG.
Atas ulahnya yang ingin mendapatkan popularitas dan menyebarkan video berita palsu atau hoaks, FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswi Pembuat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin"