Find Us On Social Media :

Berkedok Kiai Abal-abal, Pria Ini Buka Praktek Jasa Penggandaan Uang Usai Kalah Kampanye Kades, Ngaku Dibantu 40 Jin dan Makhluk Gaib

Ilustrasi uang

Menyamar kiai yang dibantu 40 jin

Pada saat kejadian, Kamis (13/2/2020) siang, dua pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.

Anwar berperan sebagai ustaz, sedangkan Juma'ari berperan sebagai kiai yang akan menggandakan uang.

Pelaku disediakan kamar khusus oleh korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Diam Seribu Bahasa, Ibu-ibu Ini Langsung Curhatkan Masalahnya ke Jokowi, Presiden: Cek ke Lapangan, Atau Saya Kirim Tim dari Jakarta

Korban kemudian menyerahkan uang Rp 125 juta kepada pelaku dengan menggunakan amplop besar.

Dalam ritual, pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke dalam amplop agar bisa menggandakan uang.

Namun sebelum ritual selesai, polisi sudah melakukan penggerebekan di rumah korban dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga: Pak Guru Pembina Pramuka Justru Menghilang Tak Ikut Acara, Padahal Suruh 250 Muridnya Susuri Sungai, Ini Alasannya

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggur, Cakades Gagal Buka Jasa Pengganda Uang, Klaim Dibantu 40 Jin"