Find Us On Social Media :

Berkedok Kiai Abal-abal, Pria Ini Buka Praktek Jasa Penggandaan Uang Usai Kalah Kampanye Kades, Ngaku Dibantu 40 Jin dan Makhluk Gaib

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Setiap orang yang menganggur pasti akan berusaha untuk mencari pekerjaan agar bisa mendapatkan uang.

Namun, dua pria asal Bali ini mencari uang dengan cara yang tak biasa.

Yakni, menyamar menjadi kiai yang bisa menggandakan uang.

Baca Juga: Kepergok Lagi 'Mantap-mantap' Saat Temannya Main TikTok, 6 Remaja Putri Dibawah Umur Ini Berujung Diciduk Satpol PP, Diduga Kuat Ikut Bisnis Prostitusi Online

Dua orang pengangguran diringkus aparat Polsek Payangan, Gianyar, Bali, karena melakukan praktik penipuan penggandaan uang.

Mereka adalah Anwar (61), calon kepala desa (cakades) gagal di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember dan Juma'ari (57) yang mengaku sebagai ustaz.

Sementara korbannya ialah I Wayan Andika (39), warga Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: Niatnya Cari Tempat Sepi untuk Perkosa Mahasiswi yang Diantar, Sopir Angkot Ini Justru Terjun Bebas ke Jurang Bersama Mobilnya, Si Penumpang Selamat dan Lolos

Modus yang dilakukan pelaku ialah menawarkan jasa penggandaan uang dengan modal Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Korban yang mengaku terjerat utang pun berminat menggandakan uang dengan harapan bisa melunasi utang-utangnya.

Menyamar kiai yang dibantu 40 jin

Pada saat kejadian, Kamis (13/2/2020) siang, dua pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.

Anwar berperan sebagai ustaz, sedangkan Juma'ari berperan sebagai kiai yang akan menggandakan uang.

Pelaku disediakan kamar khusus oleh korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Diam Seribu Bahasa, Ibu-ibu Ini Langsung Curhatkan Masalahnya ke Jokowi, Presiden: Cek ke Lapangan, Atau Saya Kirim Tim dari Jakarta

Korban kemudian menyerahkan uang Rp 125 juta kepada pelaku dengan menggunakan amplop besar.

Dalam ritual, pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke dalam amplop agar bisa menggandakan uang.

Namun sebelum ritual selesai, polisi sudah melakukan penggerebekan di rumah korban dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga: Pak Guru Pembina Pramuka Justru Menghilang Tak Ikut Acara, Padahal Suruh 250 Muridnya Susuri Sungai, Ini Alasannya

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggur, Cakades Gagal Buka Jasa Pengganda Uang, Klaim Dibantu 40 Jin"