Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar menggerebek sebuah rumah di jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (23/2/2020).
Petugas BNN menemukan dua mesin besar yang digunakan untuk memproduksi pil yang tergolong narkotika di dalam rumah itu.
Melansir Tribunjabar.id, Kepala Deputi Penindakan BNN, Irjen Arman Depari, mengatakan penggerebekan kali ini dilakukan di empat rumah yang terhubung satu sama lain.
Petugas menemukan dua mesin pencetak, oven, alat pengering, pengaduk, dan sebagainya.
Selain dua mesin, petugas BNN juga menyita 25 kotak berisi pil yang ia kategorikan masuk kategori narkoba.
Namun, ia masih akan memastikan pil tersebut lewat uji laboratorium.
"Ada bahan siap edar dan dikemas dalam 25 kotak berisi kurang lebih 2 juta pil. Untuk penghitungan lebih akurat, malam ini tim kami akan menguji pil-pil tersebut," ujar dia.
Selain di dalam rumah, ia mendapat laporan dari petugas lapangan ada barang bukti yang sama yang hendak dikirim.
"Informasi di lapangan masih ada barang bukti di luar tempat ini yang akan diedarkan. Untuk keterangan lebih akurat dan detail, akan kami sampaikan besok," ujar Arman Depari.
Dalam penggerebekan ini, ada enam orang yang diamankan.
"Ini disebut blok pemda karena di sini lahan aset milik Pemkot Bandung. Untuk luas lahannya dan mekanisme penggunaan tanahnya saya enggak tahu," ujar Lurah Cisaranten, Endah Jajang Kurnia di lokasi rumah yang digerebek, Senin (24/2/2020).
Rumah itu berada di depan pabrik jagung dan lahan kosong lainnya.
Sejumlah warga tidak mengetahui rumah itu digunakan untuk memproduksi pil PCC.
Di belakang rumah itu, ada cafe yang menjual kopi.
"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari bu RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya cafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.
Wali Kota Bandung Oded M Danial yang mengunjungi rumah tersebut, mengakui wilayah itu lahannya milik Pemkot Bandung.
"Ya kalau bicara tanah ini aset siapa, milik Pemkot Bandung yang disewakan ke masyarakat. Fungsinya untuk hunian masyarakat. Kalau sudah kejadian begini, menyalahi aturan," ujar Oded.
Seorang warga, Andri (46) mengaku mendirikan bangunan di lahan milik Pemkot Bandung dengan sistem hak guna pakai.
"Saya sudah empat tahun disini. Bayar sewa lahan per tiga tahun. Biayanya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per tahun," ujar Andri.
Semula, kata Andri, rumah itu digunakan untuk bengkel las dan bubut, namun kini sudah tidak beroperasi.
"Setahu saya rumah itu dulunya bengkel las bubut. Tapi sudah berhenti dan sekarang saya baru tahu dipakai buat bikin narkoba," katanya.(*)