Sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Lhokseumawe, kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat.
Dikutip dari Tribunnews, berdasarkan pengakuan kedua pasangan tersebut, mereka baru saja menjalin hubungan asmara selama 6 bulan.
JM yang merupakan warga asli Portugal adalah seorang WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Lhoksumawe.
Sedangkan yang wanita, YI adalah seorang janda yang pandai berbahasa inggris dan pernah bekerja sebagai tour guide.
Lantaran melibatkan warga negara asing, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Lhoksumawe.
"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip Sosok.ID dari Serambinews.com, Minggu (23/2/2020).
Kendati demikian, sang kekasih wanita, YI sempat membantah tudingan warga yang menyebut dirinya berhubungan intim dengan pacarnya.