Find Us On Social Media :

Baru 8 Bulan Menikah, Istri Ini Bunuh Suaminya Sendiri, Cemburu Lantaran Pijatannya Dibandingkan dengan Mantan

Ilustrasi pembunuhan

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Polres Agam, Sumatera Barat, menetapkan S (62) sebagai tersangka atas pembunuhan suaminya, MD (58).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melansir Kompas.com, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hobi Mandi Darah Perawan, Wanita yang Masuk Buku Rekor Ini Bunuh 612 Gadis dengan Cara Digigit Sampai Ditusuk dengan Pin, Padahal Kejahatannya Terbukti, Statusnya Buat Dirinya Tak Bisa Dieksekusi

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.

"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Hampir Lakukan Usaha Bunuh Diri Setelah Kuliah Kedokteran di Rusia, Selebgram Ini Akhirnya Bangkit dan Mantapkan Diri Jadi Trasgender, Kepulangannya ke Indonesia Jadi Kunci Hidupnya Kini

Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.

"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.

Sapta mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan tersangka memang sering bertengkar.

Korban disebut membandingkan-bandingkan tersangka dengan istrinya terdahulunya.

Baca Juga: Tetangga Depan Rumah Jadi Selingkuhan Istri Sah, Suami Malah Dibunuh Secara Keji oleh Sang Pebinor, Padahal Niatnya Ingin Diajak Kerjasama

"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," katanya.

 

Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan kronologi pembunuhan itu berawal dari S dan korban MD (58) berada berduaan di rumahnya.

Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.

Baca Juga: Bunuh Suami dan Anak Tirinya Sendiri Secara Kejam dan Brutal, Wanita Ini Ngaku Dendam Karena Disiksa Sampai Disuruh Mencuri Semenjak Dinikahi, Di Persidangan, Akhirnya Ngaku Terlilit Tagihan Utang Rp 200 Juta Perbulan

Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.

Kemudian S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.

"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Pekanbaru Nekat Habisi Nyawa Anaknya yang Masih Balita Sebagai Syarat: Katanya Bagian Ritual Untuk Bunuh Sosok Genderuwo

Adik korban, Nurhayati (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Baca Juga: Tim Forensik Mabes Polri Sampai Diterjunkan, Hotman Paris Menduga Kasus Kematian Balita Tanpa Kepala Ada Kaitannya dengan Jual Beli Organ Tubuh: Sengaja Anak Ini Dibunuh

Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.(*)