Find Us On Social Media :

Ramai Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Mahfud MD Jawab Santai Tindakan Aparat Tak Melanggar Hukum Sama Sekali, Satu Persayaratan Langsung Diungkap Sang Menteri

Polisi jual masker di Mapolrestro Jakarta Utara. Warga antre membeli masker hasil sitaan tesebut, Kamis (5/3/2020).

Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.

Hanya saja, harus dilihat dulu latar belakang tindakan polisi saat melakukan penjualan tersebut.

"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Suaminya di Balik Layar Ketemu Mantan Pacar, Begini Ekspresi Nagita Slavina Saat Tahu Raffi Ahmad Ngobrol dengan Yuni Shara, Ibunda Rafathar Singgung Soal Perkenalan

Dia menjelaskan, tindakan polisi menjual barang yang disita harus dilihat motifnya.

Sebab jika dikatakan pidana menurut dia harus dilihat dari dua sisi.

"Pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual. Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " lanjut Mahfud.

Baca Juga: Baru Saja Menjanda Usai Ditinggal Sang Suami untuk Selama-lamanya, BCL Sudah Dapat Tawaran Nikah dari Pria Tak Dikenal, Ngaku Mirip Ashraf Sinclair, Netizen Ngamuk Tak Karuan

Dia menambahkan, yang terpenting penjualan itu bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang membutuhkan bisa dilayani.

Polisi Jual Masker

Diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara akan menjual kembali ribuan masker yang mereka sita dari tersangka HK dan TK pada Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Sesenggukan di Pinggiran Kasur Sambil Pegang Potret Keluarga Angkatnya, Betrand Peto Pertanyakan Kelakuan Sang Ayah, Ruben Onsu: Kenapa Sih Mesti Nangis?