Find Us On Social Media :

Ramai Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Mahfud MD Jawab Santai Tindakan Aparat Tak Melanggar Hukum Sama Sekali, Satu Persayaratan Langsung Diungkap Sang Menteri

Polisi jual masker di Mapolrestro Jakarta Utara. Warga antre membeli masker hasil sitaan tesebut, Kamis (5/3/2020).

Gridhot.ID - Sedang ramai di sosial media mengenai kasus penimbun masker yang sudah tertangkap pihak kepolisian.

Tentu saja polisi langsung menyita ratusan box masker tersebut sebagai barang bukti.

Namun kini barang bukti tersebut dijual kembali oleh pihak kepolisian sehingga menimbulkan berbagai macam persepsi di masyarakat.

Baca Juga: Istrinya Lagi Sakit Parah Sampai Ngamuk Tak Karuan, Ajun Perwira Malah Sibuk Pamer Foto Tidur Sendirian Jakarta, Jennifer Jill: Bunuh Orang Bisa Nggak Ya?

Masker Virus Corona yang disita polisi dari sejumlah penimbun itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4.000/10 lembar masker.

Berbagai komentar muncul terkait polisi jual barang bukti tersebut.

Di antaranya komentar datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Tanya Masalah Pancasila, Wakil Sumatera Barat Kelabakan di Final Puteri Indonesia 2020, Gagal Jawab Sempurna, Sang Ketua MPR Langung Beri Kalimat Ini

Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaan bisa mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.

Menurut Mahfud MD, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.

"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Jadi Istri Kedua, Bintang Sinetron Ini Sempat Sembunyikan Pernikahannya dengan Produser Besar India, Punya Anak Sambung, Putri Cantiknya Justru Nampak Seperti Saudara Sendiri

Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.

Hanya saja, harus dilihat dulu latar belakang tindakan polisi saat melakukan penjualan tersebut.

"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Suaminya di Balik Layar Ketemu Mantan Pacar, Begini Ekspresi Nagita Slavina Saat Tahu Raffi Ahmad Ngobrol dengan Yuni Shara, Ibunda Rafathar Singgung Soal Perkenalan

Dia menjelaskan, tindakan polisi menjual barang yang disita harus dilihat motifnya.

Sebab jika dikatakan pidana menurut dia harus dilihat dari dua sisi.

"Pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual. Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " lanjut Mahfud.

Baca Juga: Baru Saja Menjanda Usai Ditinggal Sang Suami untuk Selama-lamanya, BCL Sudah Dapat Tawaran Nikah dari Pria Tak Dikenal, Ngaku Mirip Ashraf Sinclair, Netizen Ngamuk Tak Karuan

Dia menambahkan, yang terpenting penjualan itu bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang membutuhkan bisa dilayani.

Polisi Jual Masker

Diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara akan menjual kembali ribuan masker yang mereka sita dari tersangka HK dan TK pada Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Sesenggukan di Pinggiran Kasur Sambil Pegang Potret Keluarga Angkatnya, Betrand Peto Pertanyakan Kelakuan Sang Ayah, Ruben Onsu: Kenapa Sih Mesti Nangis?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker sitaan ini dilakukan karena tingginya permintaan masker di masyarakat.

"Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini. Kami dari aparat kepolisian, kami melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Metro Jaya bahwa kami akan melaksanakan diskresi, dan dilindungi undang-undang," kata Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Masker yang ditimbun para tersangka merupakan masker non-alat kesehatan yang harganya Rp 22.000 per boks.

Baca Juga: Libur dari Pekerjaannya Sebagai Wakil Rakyat, Krisdayanti Nyusul Sang Suami ke Timor Leste, Pamerkan Kerajaan Mewah Sumber Kekayaan Raul Lemos di Negeri Tetangga

Tersangka kemudian menjual dengan harga Rp 200.000 per boks.

Budhi menyebutkan, masker ini mereka jual sesuai dengan harga aslinya, yakni Rp 4.000 per 10 lembar masker.

Setiap warga dibatasi hanya boleh membeli dua paket masker.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Syahrini yang Ogah Copot Sepatu Saat Tahlilan, Nagita Slavina Justru Lepas Alas Kaki Cuma Buat Masuk Ruang Tamu Hunian Sahabat Suaminya, Pemilik Rumah Sampai Nggak Enak Sendiri

"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ujar Budhi.

Nantinya, uang dari hasil penjualan masker itulah yang akan dijadikan sebagai barang bukti terhadap kedua tersangka penimbunan masker tersebut.

Adapun penangkapan kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Asyik Bercengkrama dengan Yuni Shara, Raffi Ahmad Salah Tingkah Saat Ditanya Seperti Ini, Suami Nagita Slavina Kicep, Tak Bisa Berikan Jawaban

Polisi lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.

Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul POLISI Jual Masker Barang Bukti, Mahfud MD Ingatkan Uang Hasil Jual Diserahkan Kepada Negara.

(*)