Find Us On Social Media :

Cabuli Jemaatnya Sendiri Selama 6 Tahun, Pendeta di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Bongkar Kelakuan Mesum Pelaku Jelang Pemberkatan Nikah

Ilustrasi Pencabulan.

HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011, sejak korbannya masih berusia 10 tahun.

Baca Juga: Keseharian NF Dibongkar Ketua RT, Polisi Sampai Tak Percaya Siswi SMP Jadi Dalang Pembunuhan Bocah 6 Tahun, Aksi Sudah Tergambar di Buku Catatan

Korban kata Pitra, adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, Korban membuka fakta jika pendeta yang akan memberkati pernikahannya adalah pendeta yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

Baca Juga: Massa Iddah BCL Belum Berakhir, Pria Ini Sudah Ngebet Persunting Ibunda Noah, Sesumbar Mirip Ashraf Sinclair, Netizen Auto Murka

IW (26) perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pendeta HL.