Find Us On Social Media :

Kariernya Jatuh Usai Ketahuan Selingkuh, Jebolan Indonesia Idol Ini Kembali Hidup Merana, Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi Lantaran Kasus Narkoba

Aris Idol

GridHot.ID - Masihkah kalian ingat dengan Aris Runtuwune?

Aris Runtuwune merupakan juara pertama Indonesian Idol tahun 2008.

Saat itu, Aris sukses mengalahkan Gisella Anastasia yang maju bersamanya ke grand final.

Baca Juga: Naik Daun Bersama CherryBelle, Sarwendah Bongkar Alasannya Keluar dari Girlband Tersebut Setelah 8 Tahun Bungkam, Ruben Onsu: Dikeluarin...

Namun demikian, pamornya sebagai juara Indonesian Idol ternyata tak membuahkan kebahagiaan bagi istrinya, Rosillia Octo Fany.

Fany mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 26 November 2008, setelah memergoki Aris selingkuh dengan perempuan lain.

Tak hanya berselingkuh, Fany juga menuding Aris telah melakukan tindakan kekerasan kepadanya.

Baca Juga: Dicurhati Asisten Pribadi Soal Rencana Menikah, Pasangan Artis Ini Kepergok Singgung Masalah Biaya: Pokoknya Nanti...

Akibat peristiwa tersebut, nama besar Aris langsung saja melorot.

Nama baiknya belum pulih benar, Aris lagi-lagi tersandung kasus baru.

Dilansir dari Kompas.com, Aris ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, saat mengkonsumsi sabu bersama empat tersangka lainnya, yaitu YSP, AS, AY, dan AM, pada 15 Januari 2019.

Baca Juga: Tenggelam dari Dunia Hiburan, Artis Ini Muncul dengan Kabar Mencengangkan, Alami Gangguan Mental Hingga Perlu Konsultasi Psikolog

"Saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono.

Kasatres Narkoba, Iptu Hendro Suprayitno, menyebutkan Aris dan empat tersangka lainnya tak saling kenal.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 0,23 gram kristal diduga sabu, satu unit bong, dan lima ponsel.

Baca Juga: Kemerduan Suaranya dapat Apresiasi Dunia Internasional, Anggota Polisi Asal Jambi Diundang Kapolri ke Jakarta, Ditawari Sekolah Perwira Tahun Depan

Aris pun divonis hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Agustus 2019.

Dia disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan tak jalani rehabilitasi. (Alfa/Wiken.ID)

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Nasibnya Tak Semujur Juara Indonesia Idol yang Lain, Penyanyi Ini Dipecat dan Digugat Cerai, Kembali Ngamen di Jalanan Hingga Berakhir di Penjara

(*)