Find Us On Social Media :

Warisan Rp 100 Juta Habis dalam Seminggu, Penjudi ini Tak Juga Kapok, Halalkan Segala Cara Demi Puaskan Nafsu Duniawi, Tapi yang Didapatkan Malah Dinginnya Jeruji Besi

Pemuda asal Banjarsari, Solo, ES (30), memiliki hobi judi hingga menjual motor dan rumah warisan orangtuanya, saat diamankan Polsek Banjarsari, Jumat (13/3/2020).

Gadaikan motor teman, curi velg paman

ES yang tak punya apa-apa, kemudian menghalalkan segala cara.

Ia nekat mencuri velg mobil milik pamannya pada Desember 2019 lalu.

Kemudian, sekitar dua bulan setelah aksi pencurian velg, ES menggadaikan motor temannya untuk judi.

"Motor teman pernah saya gadaikan Rp 1,5 juta untuk main judi," kata dia.

Baca Juga: Virus Corona Jadi Momok Dunia, Peneliti Profesional Ini Justru Sanggah Ketakutan Warga, Berhasil Temukan Kelemahan Covid-19 dan Suruh Masyarakat Santai Saja

Menyesal, mendekam dipenjara

ES dilaporkan ke polisi atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal.

ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Kisah pelaku ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita, jika judi itu merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Ketagihan Judi sejak Kecil, Pemuda di Banjarsari Ini sampai Jual Rumah Warisan untuk Modal Judi"

(*)