Find Us On Social Media :

Dijuluki Perebut Kursi Orang Lantaran Tendang Caleg Lain Demi Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ternyata Pernah Salah Sebut Nama Presiden Saat Rakernas, Istri Ahmad Dhani Auto Panen Cibiran

Mulan Jameela

Gridhot.ID - Mulan Jameela resmi dilantik menjadi anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019 lalu.

Biasa tampil bernyanyi, Mulan Jameela kini disibukkan dengan kegiatan di Komisi VII DPR RI.

Istri Ahmad Dhani tersebut ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Baca Juga: Sosoknya Tak Nampak Saat Maia Estianty Injakkan Kaki di Rumah Ahmad Dhani, Mulan Jameela Justru Kepergok Balik Kampung dan Lakukan Hal Ini

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.

Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela hanya menempati posisi 5 dengan raihan 24.192 suara.

Baca Juga: Mantan Istri Kepincut Ahmad Dhani, Harry Nugraha Nyatanya Sudah Bahagia Pasca Nikahi Konsultan Keuangan, Parasnya Tak Kalah Cantik dari Mulan Jameela

Karena hal tersebut, Mulan pun didemo oleh kader partai lainnya.

Dalam spanduk yang dibawa pendemo, Mulan disebut perekor atau perebut kursi orang.

Selain itu, ada pula spanduk yang menuliskan, "Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elite Partai".

Baca Juga: Beda Sikap dengan Mulan Jameela yang Langsung Melotot Saat Safeea Minta Iphone 11, Ahmad Dhani Justru Sumringah: Saya Boleh-boleh Aja, Saya Kan Ayah Rock and Roll

Kendati demikian, Mulan tetap melenggang Senayan dan tak menghiraukan dirinya yang disebut perekor.

Menilik ke belakang, Mulan pernah salah sebut nama presiden dan hal ini menjadi bualan banyak orang.

Kala itu dirinya masih tergabung dalam Duo Ratu yang digawangi Maia Estianty.

Baca Juga: Hubungannya Panas Dingin Pasca Cerai, Ahmad Dhani Kini Dipertemukan Kembali dengan Maia Estianty, Suami Mulan Jameela Panggil Mesra Mantan Istri dengan Julukan Tersayang

Pada 2006 silam, Duo Ratu tampil di Penutupan Rakernas Partai Demokrat di Pekan Raya Jakarta.

Acara tersebut dihadiri Presiden Indonesia ke-6, SBY, juga mantan Presiden Gus Dur.

Saat tampil, Mulan menyapa SBY dengan, "Selamat datang Bapak Presiden Bambang Susilo Yudhoyono" dan bukannya "Susilo Bambang Yudhoyono".

Baca Juga: Belum Sepekan Dilantik Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Justru Digugat Mantan Caleg Terpilih Partai Gerindra Hingga Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

Bahkan, Gus Dur yang hadir dalam acara tersebut tak luput dari kesalahan Mulan.

Istri Ahmad Dhani tersebut menyapa Gus Dur dengan sebutan "Saudara Gus Dur".

Hal ini lantas membuat Mulan menjadi cemoohan masyarakat.

Baca Juga: Dari Tukang Cilok Keliling Hingga Jadi Anggota DPR RI, Ini Secuil Kisah Hidup Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani yang Kerap Disebut-sebut Pelakor Rumah Tangga Maia Estianty

Meski begitu, Mulan mengaku tak trauma dengan kesalahan tersebut.

Justru hal itu menjadi pelajaran bagi dirinya agar tak jadi kesalahan serupa di lain waktu.

Sebelumnya, Mulan menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditendang dari Daftar Anggota DPR RI Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi, yang Posisinya Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Jauh dari Kata Hidup Susah Karena Berstatus Direktur di Banyak Perusahaan

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Dari Tukang Cilok Keliling Hingga Jadi Anggota DPR RI, Ini Secuil Kisah Hidup Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani yang Kerap Disebut-sebut Pelakor Rumah Tangga Maia Estianty

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Usai Ikut Orkes Dangdut Demi Menyambung Hidup, Mulan Jameela Kini Pasang Iklan Jual Rumah Mewah Seharga Rp 2,5 Miliar di Kawasan Bintaro, Pemberian Maia Estianty?

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Yang memutuskan calon anggota DPR Dapil Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di Nova.ID dengan judul: "Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Salah Sebut Nama Presiden."

(*)