Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, status Indonesia dalam menghadapi Pandemi tersebut, yakni darurat nasional.
Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.
Untuk menghadapi itu, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Melansir Kompas.com, Jokowi berpendapat hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Wartakota, Fraksi Partai Demokrat menilai pemerintah sedang mencari cara dalam mengatasi pandemi Virus Corona (Covid-19), tanpa menanggung hidup rakyat.
Anggota Fraksi Demokrat, Irwan, menyebut, status darurat sipil tidak akan mengatasi masalah Virus Corona.
Melainkan, katanya, hanya upaya pemerintah menutupi kekurangan dan menghilangkan kewajiban menyejahteraan rakyat.
"Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar (menuju darurat sipil) itu sama saja menghindari pasal 55 (UU Kekarantinaan Kesehatan)," tutur Irwan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
"Pemerintah membatasi aktivitas, tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman," sambung Irwan.
Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebut, pemerintah memiliki kewajiban apabila karantina wilayah diberlakukan.
Kewajiban tersebut, yaitu pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama karantina wilayah berlaku.
Dalam menangani Virus Corona, kata Irwan, seharusnya pemerintah menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan status darurat kesehatan masyarakat.
"Kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat," ucap Irwan.
Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.
"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.
Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.
Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.
Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.
"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.
Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.
Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.
Kedua, dana Sisa Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 270 triliun, bisa digunakan sejak dini, karena uang tersebut sudah ada tanpa perlu menunggu pinjaman IMF.
"Ketiga, dana infrastruktur sebesar Rp 419, 2 triliun dapat dialihkan untuk keselamatan jiwa atau nyawa manusia," ujar Irwan.(*)