Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - 39 warga negara asing (WNA) asal China dikabarkan masuk ke wilayah perbatasan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia di Laut China Selatan.
Kedatangan 39 WNA asal China itu dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020).
Melansir Antara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin membenarkan kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.
"Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludin di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.
Agus mengatakan seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh, dan tidak ada yang menunjukkan gejala COVID-19.
"Mereka juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya," ujar dia.
Dari laporan yang diterima pihaknya, Agus mengatakan para TKA itu akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Tapi belum dapat dipastikan apakah untuk keperluan bekerja ataupun yang lainnya.
"Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat menyebut sudah menerima informasi mengenai kedatangan puluhan TKA asal China itu.
Pihaknya bersama tim terpadu yang meliputi Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi Tanjungpinang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing tersebut.
"Insya Allah, besok kami akan turun pemeriksaan ke PT BAI," ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan, sempat menolak kedatangan 39 orang TKA asal China tersebut.
Mengutip Tribunbatam.id, penolakan itu dilakukan warga di saat puluhan TKA China tiba di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara.
Langkah itu dilakukan warga Tanjunguban, Bintan untuk mencegah penyebaran corona virus (covid-19) di pulau Bintan.
Dari informasi yang didapat, puluhan TKA China ini tiba di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban sekitar pukul 11.00 Wib dengan menggunakan dua speed boat.
Sebelumnya mereka terbang dari Thailand ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan kembali terbang ke Bandara Hang Nadim, Batam.
Di pelabuhann, warga menyerukan penolakan terhadap puluhan TKA China itu.
Warga juga sempat mempertanyakan kenapa pekerja asing dibolehkan masuk dan bekerja, sedangkan warga setempat diminta tidak keluar rumah melainkan di rumah.
Sehingga saat itu hampir sempat terjadi ketegangan antara polisi dan warga.
Polisi pun meminta barang-barang bawaan para pekerja asing disterilkan dengan disemprot disinfektan.
"Saat itu kemarahan warga sudah tidak terkontrol, dan kita meminta barang-barang bawaan TKA asing disemprot dan disterilkan dan setelah itu mereka di perbolehkan keluar pelabuhan,"ucap salah satu anggota dari kepolisian.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari Kompas.com, Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Hasfarizal Handra, mengatakan 39 TKA yang masuk di Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Selasa (31/3/2020) malam kemarin, akan dikembalikan ke negara asal melalui jalur Jakarta terhitung mulai besok, Kamis (2/4/2020).
“Atas arahan Bupati Bintan Apri Sujadi melalui videoconfrence di PT Bintan Alumina Indonesia, 39 TKA asal China ini akan kami pulangkan besok, Kamis (2/4/2020) melalui Jakarta,” kata Hasfarizal melalui telepon, Rabu (1/4/2020).
Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan rapid test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan 39 TKA tersebut.
Sebab keberadaan 39 TKA tersebut saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi ditengah mewabahnya virus corona.
“Kami tidak tahu para TKA ini akan dipekerjakan sebagai apa di PT BAI, namun yang jelas besok para TKA ini akan dipulangkan ke negara asalnya,” jelas Hasfarizal.
Lebih jauh Hasfarizal Handra mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 TKA asal China yang masuk ke PT BAI Galang Batang, didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” terang Hasfarizal.
Untuk tekhnis pengembalian, Hasfarizal mengaku seperti yang telah diutarakan dirinya, pemulangan ini akan dilakukan melalui jalur Jakarta yang sepenuhnya ditanggung PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri.(*)