Find Us On Social Media :

'Hanya Orang yang Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya dan Tidak Menghayati Sila Kedua Pancasila yang Tidak Menerima Pembebasan Napi'

Wacana Yasonna Laoly untuk membebaskan koruptor dari tahanan

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Publik dihebohkan dengan wacana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, yang akan membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi.

Ia berdalih pembebasan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Melansir Kompas.com, untuk mewujudkan hal itu, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Bina Pemasyarakatan.

Baca Juga: 'Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Napi Bandar Narkoba'

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Namun, ia menegaskan bahwa wacana pembebasan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kebakaran Jenggot Saat Kebijakan Soal Pembebasan Napi Koruptor Dipertanyakan Najwa Shihab, Yasonna Laoly: Suudzon Banget, Tunggu Dong Seperti Apa

Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.