Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Publik dihebohkan dengan wacana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, yang akan membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi.
Ia berdalih pembebasan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Melansir Kompas.com, untuk mewujudkan hal itu, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Bina Pemasyarakatan.
Baca Juga: 'Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Napi Bandar Narkoba'
Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Namun, ia menegaskan bahwa wacana pembebasan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut, yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Wacana pembebasan narapidana kasus korupsi itu pun kemudian menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana tersebut hanya akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M Isnur, menganalogikan Yasonna sebagai sosok yang memanfaatkan bencana untuk kepentingannya.
"Ini adalah semacam penyelundupan, semacam merampok di saat suasana bencana, kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur.
Isnur pun menilai usulan Yasonna itu merupakan upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang, yakni menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Yasonna Laoly akhirnya angkat bicara terkait polemik pembebasan narapidana di saat pandemi virus corona.
Dirinya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya, yang tidak membebaskan narapidana di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.
"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna melalui pesan Whatsapp, Minggu (5/4/2020).
Pembebasan narapidana karena pandemi Virus Corona menurutnya sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti-penyiksaan.
"Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10.000 tahanan diampuni), Brazil 34.000," katanya.(*)