GridHot.ID - Usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk koruptor, di tengah Virus Corona (Covid-19) menuai kritik dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.
Mahfud mengakui dia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Minggu (5/4/2020), sang presenter KOMPAS PETANG awalnya menanyakan kepada Mahfud terkait rencana pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.
"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," jawab Mahfud.
"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya.
Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di ruang tahanan.
"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak. Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," terang Mahfud.r.
"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," sambungnya.
Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud mengenai siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.
"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?" tanya presenter.
"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan. Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," jawab Mahfud.
Pada segmen sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan, Yasonna berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.
Sebagai informasi, pada tahun 2015, pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, kala itu dirinya bersama beberapa ahli, seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.
"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.
"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu. Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," tandasnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Kata Mahfud MD soal Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas: Banyak yang Bisa Disebut kalau Saya Mau"
(*)