Find Us On Social Media :

Sudah THR-nya Terancam Dipangkas, Para PNS Dapat Ancaman Hukuman Tegas, Sanksi Disiplin Keras Jika Nekat Lakukan Mudik Sampai Liburan Luar Kota

PNS

Tjahjo Kumolo selaku MenPAM-RB berharap agar larangan mudik untuk ASN ini bisa memberantas rantai persebaran Covid-19.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Tjahjo pada Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Order Sepi Karena Corona Sampai Motor Ditarik Leasing, Driver Ojol Ini Terpaksa Ajak Keluarganya Tinggal di Basecamp Usai Diusir dari Kontrakan, Pilu, Anak Bungsunya Malah Harus Masuk Rumah Sakit

Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.

Baca Juga: Berada di Tengah Ancaman Virus Corona, Hotman Paris Galakkan Program 10 Kilogram Beras, Minta Warga Mampu hingga Anggota DPR untuk Turut Serta: Ayo Mari Kita Mendukung

Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.

Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.