"Ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dari keterangan Ivan, barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," ujar Era.
Menurut Era, usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020) lalu, KKB bersembunyi di rumah kayu itu.
Ditetapkan tersangka dan ditahan
Polres Mimika kemudian menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.
Era mengatakan, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi.
Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekuriti PT Freeport Ditetapkan Tersangka, Diduga Dukung KKB dan Rumah Jadi Tempat Persembunyian"
(*)