Find Us On Social Media :

Ibu Rumah Tangga Ini Ketahuan Berzina dengan 2 Pria Sekaligus, Diganjar Hukuman di Depan Banyak Orang, Tak Disangka Begini Responnya Saat Akan Terima Cambukan ke 200

ilustrasi hukum cambuk

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Baca Juga: Jongkok di Pojokan Tembok, Maling Kotak Amal yang Tertangkap Basah oleh Warga Ini Tak Tersentuh, Ngaku ODP Corona Polisi Cuma Bisa Awasi Gerak-geriknya

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Mengutip Wikipedia, hukuman 200 kali cambuk termasuk dalam katagori hukuman terberat setara dengan hukuman pemerkosa anak.

Baca Juga: Dijodoh-jodohkan Netizen dengan Nella Kharisma, Pemain Gendang Dory Harsa Dikabarkan Hengkang dari Grup Campursari Didi Kempot Karena Alasan Ini, Manajer Lord Didi Langsung Buka Suara

Melansir Serambinews.com, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.