Find Us On Social Media :

Ibu Rumah Tangga Ini Ketahuan Berzina dengan 2 Pria Sekaligus, Diganjar Hukuman di Depan Banyak Orang, Tak Disangka Begini Responnya Saat Akan Terima Cambukan ke 200

ilustrasi hukum cambuk

Gridhot.ID - Menjadi daerah istimewa membuat Aceh memliki otoritas sendiri dalam menerapkan hukumnya.

Salah satu hukuman yang terkenal di Aceh adalah Hukum Jinayat.

Hukum Jinayat atau hukum cambuk dengan rotan yang disaksikan oleh khalayak ramai.

Baca Juga: Kerap Ngutang Meski Kekayaannya Melimpah Ruah, Nagita Slavina Bongkar Alasannya Kepada Adik Ipar Baim Wong, Chelzea Verhoeven: Kakak Emang...

Wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang harus menerima hukum cambuk sebanyak 200 kali.

Pasalnya Erl alias Wat (39) terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.

Ibu Rumah Tangga ini dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/04).

Baca Juga: Pontang-panting Rintis Bisnis Selama 15 Tahun, Raffi Ahmad Hampir Gadaikan Persahabatan, Suami Nagita Slavina Akui Pernah Berantem dengan Baim Wong Gara-gara Masalah Ini

Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Baca Juga: Jongkok di Pojokan Tembok, Maling Kotak Amal yang Tertangkap Basah oleh Warga Ini Tak Tersentuh, Ngaku ODP Corona Polisi Cuma Bisa Awasi Gerak-geriknya

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Mengutip Wikipedia, hukuman 200 kali cambuk termasuk dalam katagori hukuman terberat setara dengan hukuman pemerkosa anak.

Baca Juga: Dijodoh-jodohkan Netizen dengan Nella Kharisma, Pemain Gendang Dory Harsa Dikabarkan Hengkang dari Grup Campursari Didi Kempot Karena Alasan Ini, Manajer Lord Didi Langsung Buka Suara

Melansir Serambinews.com, Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Baca Juga: Cara Makan Betrand Peto Saat Review Makanan Tuai Hujatan Warganet, Ruben Onsu Langsung Pasang Badan Bela Anak Laki-lakinya, Begini Klarifikasi dari Suami Sarwendah

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Oknum PNS yang terjaring razia Satpol PP/WH saat bersama seorang wanita di sebuah hotel di Karangbaru.

Baca Juga: Rumah Pak RT Kena Teror Menohok, Usai Sang Empunya Mendekam di Penjara Gara-gara Provokasi Warga untuk Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Karangan Bunga Atas Matinya Hati Nurani Banjiri Kediamannya

TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Gridstar dengan judul Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk, Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas!

(*)