Find Us On Social Media :

Coreng Nama Kemenkumham, Para Napi beri Kesaksian Ditodong Uang Agar Bisa Bebas di tengah Wabah Corona Narapidana: Kalau Enggak Bayar, Enggak Bisa Keluar, Istilahnya Tiket

Coreng Nama Kemenkumham, Para Napi beri Kesaksian Ditodong Uang Agar Bisa Bebas di tengah Wabah Corona

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu telah membebaskan sekitar 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi.

Tujuan pembebasan itu tak lain dalam rangka mencegah penularan virus corona atau covid-19 di dalam penjara.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Selama Ini Hanya Dianggap Kutipan Sejarah, Om Hao Ungkap Sosok 10 Pemuda Harapan Ir Soekarno untuk Guncangkan Dunia,Punya Julukan 'Generasi Emas dan Kristal'

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Mengutip Kompas.com, asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Anak Buahnya Mulai dari Pekerja Kantoran Hingga Mahasiswi, Mami Lisa Jajakan 600 PSK Antar Kota, Geluti Dunia Mucikari Sejak Menjanda

Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Namun rupanya, pembebasan napi dalam proses asimilasi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas di lapas.

Melansir Tribunjakarta.com, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

Baca Juga: Dapat Kecaman Keras dari Warganet, Stafsus Jokowi Beri Klarifikasi Soal Surat Camat se Indonesia untuk Bantu Perusahaannya Perangi Covid-19: Saya Tarik Kembali Surat Tersebut

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.

Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip dari Tribun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Baca Juga: Jadi Buah Bibir Karena Kelakuannya, Bripka Jerry Kaget Bukan Main Saat Dapat Video Call dari Idham Aziz, Kapolri: Sampaikan Sama Keluargamu...

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya. Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Baca Juga: Pagi-pagi Udah Ngamuk, Pria Ini Ajak Duel Warga Komplek Saat Ditegur Diminta Pakai Masker, Bawa-bawa Nama Mabes Polri untuk Lindungi Diri

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.

Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya, Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Baca Juga: Mereplika Diri Sendiri dan Sering Bermutasi, Virus Corona Disebut Bisa Bikin Gejala Fisik yang Makin Berat, Jubir Pemerintah: Hanya Satu yang Bisa Kita Lakukan

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.(*)