"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Kapolda, dikutip dari Kompas.com.
Seperti perkiraan, hukuman tersebut tidak membuat Tandi Kogoya jera.
Selepas keluar dari penjara, Tandi Kogoya langsung menjabat sebagai Komandan Batalyon Komando Gabungan Pertahanan (Kogab) 8 Kemabu, Intan Jaya.
Tandi Kogoya berada di bawah kepemimpinan Sabinus Waker di Komando Nasional TPNPB.
"Namun, dalam struktur Komando Nasional TPNPB, Tandi Kogoya di bawah pimpinan Sabinus Waker," kata Kapolda.
Menurut informasi, sejak bergabung dengan KKB di Intan Jaya, Tandi bersama rekan-rekannya melakukan berbagai aksi penembakan.
25 Oktober 2019, Tandi dan kelompoknya menembak mati dua orang tukang ojek di Sugapa, tepat di jalan menuju kampung Pugsiga, Distrik Hitadipa, Intan Jaya.
17 Desember 2019, Tandi dan kelompoknya kembali melakukan penembakan terhadap pasukan TNI di Sugapa yang mengakibatkan dua prajurit meninggal dunia, yakni Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar dan Serda Rizky Susendo.