Find Us On Social Media :

Tayangkan Adegan Ciuman, TVRI Diberi Sanksi oleh KPI, Disebut Telah Langgar 8 Pasal Ini

TVRI diberi sanksi oleh KPI Pusat karena menayangkan cuplikan adegan ciuman

KPI menilai adegan ciuman tersebut sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS.

Oleh karenanya, KPI tidak dapat memberikan toleransi akan hal ini.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB," terang Mulyo.

Baca Juga: Diwawancara Stasiun TV Nasional Mesir, Ulama Dunia Paling Dihormati Ini Beri Kesaksian Hebatnya Presiden Pertama Indonesia, Sebut Soekarno yang Selamatkan Al Azhar Saat Hendak Ditutup Gamal Abdul Nasser

Terlebih, menurutnya, pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar.

"Apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.

Mulyo menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.

Baca Juga: Kode Keras untuk Maia Estianty, Peramal Kondang Ini Ungkap Hal Luar Biasa Bakal Terjadi, Asalkan Istri Irwan Musry Lakukan Ini

Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya.