Find Us On Social Media :

Tayangkan Adegan Ciuman, TVRI Diberi Sanksi oleh KPI, Disebut Telah Langgar 8 Pasal Ini

TVRI diberi sanksi oleh KPI Pusat karena menayangkan cuplikan adegan ciuman

Kali ini, komisi yang berdiri sejak tahun 2002 itu memutuskan untuk memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Melansir laman kpi.go.id pada Kamis (30/4/2020), tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati adanya cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita.

Rupanya cuplikan adegan tersebut terdapat dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan oleh TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.

Baca Juga: Tayangkan Ritual Wanita Minum Sperma Brondong dan Darah Ayam, Program 'Karma Balik' Roy Kiyoshi Ditegur KPI, Disebut Menyesatkan dan Melanggar 3 Pasal

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

 

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Disebutkan terdapat delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Mata Najwa Sangat Kelewatan, Sang Pengacara Minta KPI Beri Sanksi ke Acara Tersebut: Apakah Itu Mendidik Masyarakat?

Delapan pasal tersebut di antaranya pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.