Find Us On Social Media :

Apes! Ditolak Istri, Mantan Napi Asimilasi Ini Harus Balik Lagi ke Penjara Usai Ngamuk Bakar Rumah Mertua, Berikut Kronologinya

Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya.

Keterangan Kapolsek

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengungkapkan kalau rumah tersebut memang sengaja dibakar oleh pelaku berinisial JR (46).

Pelaku ini merupakan seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara.

Ia berhasil keluar penjara setelah mendapat asimilasi corona atau Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Penemuan Belasan TKI Terdampar Tengah Hutan Bakau, Ternyata Ditelantarkan Usai Diusir dari Malaysia, 2 Hari Di Tengah Laut dan Tak Makan

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Aksi JR ini dinilai terlalu membahayakan masyarakat.

Pasalnya, rumah milik mertuanya ini sangat berdekatan dengan rumah lain.

Baca Juga: Tetap Putar Otak Demi Pulang Kampung Halaman, Inilah Perjuangan Pemudik Cari Jalan Tikus Untuk Hindari Pos Pemeriksaan Mudik: Seperti Negeri Antah-berantah

Residivis Narkoba dan Pencurian

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.

Zamri Elfino pun mengatakan kalau palaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.