Find Us On Social Media :

Apes! Ditolak Istri, Mantan Napi Asimilasi Ini Harus Balik Lagi ke Penjara Usai Ngamuk Bakar Rumah Mertua, Berikut Kronologinya

Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya.

Gridhot.ID - Baru juga bebas dari penjara, residivis ini pun malah kembali terancam kurungan.

Bagaimana tidak, pria ini nekat membakar rumah milik mertuanya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Baca Juga: Corona Mulai Melunak, Christiano Ronaldo Sudah Disuruh Segera Pulang ke Italia, Bos Juventus Tak Sabar Mulai Urus Anak-anaknya

Dilansir Tribun Padang, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan pihah kepolisian pada Kamis (30/4).

Kebakaran yang disebabkan pelaku ini tak cuma meludeskan rumah, namun juga 2 buah sepeda motor.

Sayangnya tak banyak benda yang dapat diselamatkan oleh korban dari kobaran api ini.

Baca Juga: Ditemukan 2 Abad yang Lalu, Cuci Tangan Kini Jadi Cara yang Diandalkan untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona, Ternyata Sosok Inilah Pencetusnya

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Untungnya beberapa saat setelah kejadian, kebakaran tersebut berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pdang.

Setelahnya polisi pun nampak melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

Keterangan Kapolsek

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengungkapkan kalau rumah tersebut memang sengaja dibakar oleh pelaku berinisial JR (46).

Pelaku ini merupakan seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara.

Ia berhasil keluar penjara setelah mendapat asimilasi corona atau Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Penemuan Belasan TKI Terdampar Tengah Hutan Bakau, Ternyata Ditelantarkan Usai Diusir dari Malaysia, 2 Hari Di Tengah Laut dan Tak Makan

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Aksi JR ini dinilai terlalu membahayakan masyarakat.

Pasalnya, rumah milik mertuanya ini sangat berdekatan dengan rumah lain.

Baca Juga: Tetap Putar Otak Demi Pulang Kampung Halaman, Inilah Perjuangan Pemudik Cari Jalan Tikus Untuk Hindari Pos Pemeriksaan Mudik: Seperti Negeri Antah-berantah

Residivis Narkoba dan Pencurian

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," kata Kapolsek.

Zamri Elfino pun mengatakan kalau palaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Ia juga Residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Namun JR pun kemudian mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang di tahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Bakar Rumah karena Ditolak Istri

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.

Baca Juga: Disuruh Ibunya Belanja ke Pasar untuk Keperluan Lockdown Corona, Bujangan Ini Justru Pulang Bawa Istri, Sang Bunda Bingung Tak Tahu Menahu Dirinya Sudah Punya Mantu

JR ini nekat membakar rumah mertuanya ini karena saat ia kembali ke rumah ia malah ditolak oleh istrinya sendiri.

"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Namun, pelaku ini tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah tersebut.

Baca Juga: Nasibnya Morat-marit di Penjara, Saipul Jamil Justru Dapat Pujian dari Inul Daratista, Akui Mantan Dewi Perssik Kini Makin Tampan Selama Jalani Hukuman

Sayangnya ia malah ditolak, karena hal tersebut pelaku ini pun nekat membakar rumah mertuanya ini.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Dua Sepeda Motor Ludes"