Find Us On Social Media :

Diperkosa Pria Tua Tajir, Gadis SMP yang Kini Hamil 7 Bulan Ini Dibungkam Pakai Uang Suap, Pelaku Tawarkan Rp 500 Juta untuk Ambil Jalur Damai

Ilustrasi pemerkosaan

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

Baca Juga: Gadis Kecilnya Lebih Suka Berdaster, Ruben Onsu Penasaran Putrinya Ogah Pakai Pakaian Terbuka, Ayah Thalia: Jadi Harus Ada Tangannya Bajunya?

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian.

Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan.

Baca Juga: Bulan Juni Sekolah dan Mal Tertulis Akan Dibuka Kembali, Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Justru Merasa Tak Dilibatkan dalam Perundingan, Kementerian Ini Dituding Jadi Dalang Rencana Pernormalan Indonesia Walau Belum Bebas dari Corona

Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Disetubuhi Pria Usia 50 Tahun hingga Hamil, Siswi SMP di Gresik Sempat Akan Disogok Rp 500 juta"