Find Us On Social Media :

Diperkosa Pria Tua Tajir, Gadis SMP yang Kini Hamil 7 Bulan Ini Dibungkam Pakai Uang Suap, Pelaku Tawarkan Rp 500 Juta untuk Ambil Jalur Damai

Ilustrasi pemerkosaan

Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan siswi SMP di Gresik semakin jelas jalur hukumnya.

Kasus tersebut bermula ketika MD (16) dihamili SG seorang pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.

Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Pedangdut Cantik Ini Tiba-tiba Galau Bahas Masalah Hubungan Sedarah, Singgung Urusan Masa Depan, Sang Biduan Curhat Dapat Perlakuan Memilukan

Bahkan, kini ada usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum.

Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.

Baca Juga: Kelakuannya Bikin Anak Kandung Malu, Laurens Tetap Umbar Kedekatannya dengan Syahrini, Sang Ayah Angkat Berikan Nasihat Pada Istri Reino Barack: Jadi Pribadi yang Baik, Tapi Bukan Modus

Saat dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik adanya ajakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak dari SG.

Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan.

Baca Juga: Padahal Bongkar Sendiri Rahasia Dapurnya, Iis Dahlia Malu Cicilan Rumah Rp 250 Jutanya Diberitakan Habis-habisan: Gue Dari Dulu Punya Utang

Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi.

Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses.

Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Bawa-bawa Hati Nurani, Ashanty Blak-blakan Sindir Keras Perusahaan yang Tega PHK Ribuan Karyawannya di Tengah Wabah: Omset Triliunan Tabungan Sampai 7 Turunan, Sebulan Corona Tutup!

Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Bahkan punya dua hektar tanah dan sawah.

SG sendiri merupakan tetangga dari korban.

Bahkan, diduga kuat terduga pelaku itu merupakan orang dekat dari Nur Hudi.

"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita.

Beliau sudah benar tindakannya.

Baca Juga: Tahu Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Dimasukkan dalam Tong Sampah, Polisi Langsung Pisahkan Sang Youtuber dari Narapidana Lain: Tahanan Tidak Suka dengan Kelompok Ini

Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan.

Dengan publikasi seperti ini di harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.

Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.

Baca Juga: Melahap Apapun yang Ada di Hadapannya Hingga Tak Tau Berakhir di Mana, Lubang Hitam Berukuran Setara 5 Matahari Bimasakti Ini Letaknya Tak Jauh dari Bumi, Bisakah di Lihat dari Indonesia?

"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju.

Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja.

Kita hanya bantu carikan solusi saha untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," pungkas pria yang disapa Ki Ageng ini.

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

Baca Juga: Gadis Kecilnya Lebih Suka Berdaster, Ruben Onsu Penasaran Putrinya Ogah Pakai Pakaian Terbuka, Ayah Thalia: Jadi Harus Ada Tangannya Bajunya?

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian.

Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan.

Baca Juga: Bulan Juni Sekolah dan Mal Tertulis Akan Dibuka Kembali, Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Justru Merasa Tak Dilibatkan dalam Perundingan, Kementerian Ini Dituding Jadi Dalang Rencana Pernormalan Indonesia Walau Belum Bebas dari Corona

Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Disetubuhi Pria Usia 50 Tahun hingga Hamil, Siswi SMP di Gresik Sempat Akan Disogok Rp 500 juta"